artikel

Produk Wajib Halal 2026

27 Feb 2026 Tim MitraHalal
Produk Wajib Halal 2026
 

Mulai Oktober 2026, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Lalu, produk apa saja yang wajib halal? Berikut penjelasan lengkapnya.


1️⃣ Makanan dan Minuman (Termasuk Warung & UMKM Kuliner)

Ini adalah kategori paling luas dan paling terdampak.

✅ Termasuk di dalamnya:

A. Produk makanan kemasan

  • Snack kemasan

  • Keripik singkong / keripik pisang

  • Roti dan kue kemasan

  • Frozen food (nugget, bakso, sosis, otak-otak)

  • Sambal kemasan

  • Bumbu instan

B. Produk minuman

  • Minuman kemasan botol/kaleng

  • Minuman herbal

  • Sirup

  • Kopi kemasan

  • Teh kemasan

  • Minuman kekinian (boba, thai tea, dll)

C. Usaha kuliner langsung saji (WAJIB JUGA)
Termasuk:

  • Warung makan

  • Rumah makan

  • Kedai kopi

  • Angkringan

  • Catering

  • Depot ayam goreng

  • Restoran

  • Jajanan kaki lima

👉 Artinya, warung makan sederhana sekalipun tetap termasuk kategori wajib halal, karena menjual produk makanan/minuman yang dikonsumsi masyarakat.


2️⃣ Produk Berbahan Hewani

Semua produk yang menggunakan bahan dari hewan juga wajib bersertifikat halal.

✅ Contohnya:

  • Daging segar (ayam, sapi, kambing)

  • Produk olahan daging

  • Susu dan produk turunannya

  • Gelatin

  • Kulit hewan untuk konsumsi

Termasuk juga produk gunaan berbahan hewani seperti:

  • Tas kulit

  • Sepatu kulit

  • Jaket kulit

Karena proses penyembelihan dan pengolahan harus sesuai standar halal.


3️⃣ Obat-obatan

Beberapa jenis obat termasuk kategori wajib halal pada tahap 2026.

✅ Contoh:

  • Obat bebas

  • Obat herbal

  • Suplemen kesehatan

  • Vitamin

  • Jamu kemasan

Untuk jenis obat tertentu dan obat keras masih diberikan masa transisi lebih panjang hingga 2029 dan 2034.


4️⃣ Kosmetik dan Produk Perawatan

Semua produk yang digunakan pada tubuh manusia juga masuk kategori wajib halal.

✅ Contohnya:

  • Lipstik

  • Bedak

  • Foundation

  • Skincare

  • Sabun mandi

  • Sampo

  • Body lotion

  • Parfum

  • Masker wajah

Karena bahan baku kosmetik bisa mengandung unsur hewani atau alkohol tertentu, maka wajib dipastikan kehalalannya.


5️⃣ Produk Impor

Produk dari luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia juga wajib memiliki sertifikat halal jika masuk dalam kategori di atas.

Contohnya:

  • Snack impor

  • Kosmetik impor

  • Daging impor

  • Minuman impor

Artinya, aturan ini berlaku untuk produk dalam negeri maupun luar negeri.

Siapa yang Paling Terdampak?

Yang paling terdampak adalah:

  • UMKM makanan & minuman

  • Warung makan & usaha rumahan

  • Produsen frozen food

  • Catering & jasa boga

  • Pelaku usaha kosmetik lokal

  • Produsen herbal & jamu

Karena mayoritas pelaku usaha di Indonesia bergerak di sektor kuliner.

Kesimpulan

Mulai Oktober 2026, hampir seluruh produk konsumsi masyarakat wajib bersertifikat halal, terutama:

✔ Makanan
✔ Minuman
✔ Warung makan & restoran
✔ Produk olahan hewani
✔ Kosmetik
✔ Obat dan suplemen tertentu

Bagi pelaku usaha, penting untuk memahami bahwa kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar, tetapi juga usaha mikro dan kecil, termasuk warung makan dan pedagang kaki lima.

Jika usaha Anda bergerak di bidang makanan, minuman, atau produk berbahan hewani, maka termasuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal sebelum Oktober 2026.

LINK PENDAFTARAN KLIK DISINI