artikel

Apa Itu Self Declare Sertifikasi Halal UMK ?

05 Mar 2026 Tim MitraHalal
Apa Itu Self Declare Sertifikasi Halal UMK ?

Kewajiban sertifikat halal bukan lagi isu masa depan. Ia sudah berjalan. Sejak terbitnya Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendapat jalur percepatan bernama Self Declare.

Ini bukan sekadar klaim halal sepihak. Ini jalur resmi, terstruktur, dan berujung pada sertifikat halal yang sah secara hukum.

Bersama MitraHalal, prosesnya tidak berbelit. Tidak drama. Tidak salah langkah.


Apa Itu Self Declare?

Self Declare adalah skema sertifikasi halal khusus UMK, di mana pelaku usaha menyatakan kehalalan produknya melalui mekanisme resmi yang diawasi negara.

Namun ada yang perlu ditegaskan:

Self Declare bukan berarti bebas klaim halal tanpa pemeriksaan.

Tetap ada tahapan wajib:

  • Pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH)

  • Verifikasi dokumen dan proses produksi

  • Penetapan fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia

  • Penerbitan sertifikat oleh BPJPH

Legal. Resmi. Diakui negara.

Kriteria UMK yang Bisa Menggunakan Self Declare

Tidak semua usaha bisa masuk jalur ini. Berikut syarat utamanya:

  1. Produk berisiko rendah dan bahan sudah dipastikan halal

  2. Proses produksi sederhana (rumahan, manual, atau semi otomatis)

  3. Omzet maksimal Rp500 juta per tahun (pernyataan mandiri)

  4. Memiliki NIB berbasis OSS RBA

  5. Lokasi dan alat produksi halal terpisah dari non-halal

  6. Maksimal 1 lokasi usaha

  7. Aktif berproduksi minimal 1 tahun

  8. Produk berupa barang (bukan jasa, restoran, catering, dll.)

  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya

  10. Tidak memakai metode radiasi, rekayasa genetika, ozonisasi, atau teknologi kombinasi pengawetan

  11. Jika menggunakan bahan hewani, wajib dari RPH bersertifikat halal

  12. Diverifikasi oleh pendamping PPH

  13. Pengajuan melalui sistem SiHalal

Jika usaha Anda memenuhi poin-poin ini, berarti peluang terbuka lebar.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Agar proses lancar, siapkan:

  • Surat permohonan (otomatis dari sistem)

  • NIB berbasis OSS

  • Akun SiHalal

  • Dokumen penyelia halal (KTP, SK penetapan, CV)

  • Daftar produk dan bahan

  • Alur proses produksi

  • Manual SJPH (template 21 halaman)

  • Foto/video proses produksi terbaru

  • Izin edar (jika ada, tidak wajib)

Kelihatannya banyak. Tapi dengan pendampingan yang tepat, semua jadi sistematis.

Di sinilah MitraHalal mengambil peran.

Alur Proses Self Declare

  1. Registrasi dan unggah dokumen di SiHalal

  2. Pendampingan dan verifikasi oleh PPH

  3. Sidang fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia

  4. Penerbitan sertifikat oleh BPJPH

Jika dokumen rapi dan sesuai, proses bisa jauh lebih cepat dibanding jalur reguler.

Dua Skema Self Declare Bersama MitraHalal

Kuota gratis itu nyata. Tapi terbatas.

Karena itu, MitraHalal membagi layanan menjadi dua pilihan strategis.

1️⃣ Self Declare Mandiri MitraHalal

Berbayar, Terjangkau, Tanpa Antri Kuota

Skema ini cocok bagi UMK 

Keunggulan:

  • Tidak menunggu kuota fasilitasi

  • Proses lebih fleksibel

  • Target selesai lebih cepat

  • Biaya pendampingan dibayar mandiri

Cocok untuk:

  • UMK yang ingin segera ekspansi

  • Target masuk retail modern

  • Tidak ingin tergantung program pemerintah

Ini bukan mahal. Ini soal kepastian.

2️⃣ Self Declare Fasilitasi MitraHalal

Gratis / Disubsidi Sesuai Kuota

Sumber pembiayaan bisa berasal dari:

  • Program pemerintah pusat atau daerah

  • CSR perusahaan

  • Komunitas atau yayasan

  • Sponsorship lembaga tertentu

Karakteristik:

  • Bergantung kuota

  • Biasanya berbentuk batch

  • Waktu proses bisa lebih panjang

Cocok untuk:

  • UMK yang belum siap biaya

  • Komunitas binaan

  • Program kolektif daerah

Cek Kuota Sertifikat Halal GRATIS Disini  kuota mungkin masih ada,tapi jika tidak mengajukan sekarang bisa jadi kamu kehabisan

Apakah Secara Regulasi Aman?

Aman.

Yang berbeda hanya sumber pembiayaan pendampingan.
Alur dan legalitas tetap sama:

PPH → Verifikasi → Fatwa MUI → Sertifikat BPJPH.

Sertifikat yang terbit tetap resmi dan sah.

Kenapa Harus MitraHalal?

Karena kesalahan kecil di sistem bisa membuat proses mundur berminggu-minggu.

MitraHalal:

  • Pendamping PPH terdaftar

  • Berpengalaman menangani berbagai sektor UMK

  • Paham teknis sistem SiHalal

  • Fokus pada ketelitian dan percepatan

Kami tidak hanya mengurus berkas.
Kami membantu usaha Anda naik kelas.

Self Declare Bukan Sekadar Sertifikat

Sertifikat halal hari ini adalah:

  • Aset branding

  • Nilai tambah produk

  • Penguat kepercayaan konsumen

  • Sinyal profesionalisme

Bisnis yang bergerak cepat akan memimpin pasar.
Yang menunda, biasanya sibuk mengejar.


Saatnya Memilih Jalur Anda

Gratis itu ada. Tapi terbatas.
Kalau ingin pasti dan cepat, ada jalur mandiri.

Keduanya legal. Keduanya resmi.
Tinggal Anda memilih strategi.

MitraHalal siap mendampingi UMK Anda sampai sertifikat halal resmi terbit.

Daftar Sertifikat Halal Sekarang